Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama enam instansi pemerintah menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian benih bening lobster (BBL) selama bulan November hingga Desember 2023.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, menyampaikan bahwa keenam instansi yang tergabung dalam operasi itu antara lain TNI Angkatan Laut , Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).

“Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi. Untuk itu dibutuhkan sinergi aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, Polri, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini,” ujar Adin.

Lebih lanjut, Adin menyebutkan bahwa kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp30 triliun.

Tercatat sampai 30 November 2023 dari hasil operasi tangkap tangan yang telah dihimpun dari berbagai pihak meliputi KKP, Polri, TNI AL, Kemenhub, Bea cukai, Lanud AL, Angkasa Pura, dan lainnya telah disita sebanyak 1.618.395 ekor BBL senilai Rp163 miliar..

Sementara itu, terkait kasus penyelundupan BBL di Indonesia, Adin menjelaskan modus yang dilakukan para penyelundupan dilakukan saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian.

Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, juga ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil, atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sesuai ketentuan.

Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di packing house di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.

Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan dengan menggunakan kendaraan yang membawa styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup yang membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya.

Kemudian untuk modus operandi penyelundupan BBL yang dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speedboat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang dikemas dalam gabus styrofoam.


Baca juga: KKP fasilitasi investor untuk budi daya lobster di Indonesia
Baca juga: Indonesia-Singapura bekerja sama cegah penyelundupan benih lobster
Baca juga: KKP ingatkan pengusaha benih lobster dalam negeri urus perizinan usaha


Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023