Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 10.793 unit kendaraan warga daerah itu mengikuti program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2023.

"Sampai dengan batas akhir program pemutihan pajak tanggal 30 November 2023 kemarin total pajak kendaraan yang mengikutinya sebanyak 10.793 unit, dengan jumlah pajak yang berhasil kita himpun mencapai Rp5,2 miliar," kata kepala UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan, program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut digulirkan Pemprov Bengkulu sejak 1 Mei hingga 30 November 2023.

Kendaraan yang mengikuti program pemutihan tunggakan pajak ini, kata dia, terbagi menjadi dua kategori kendaraan yaitu kendaraan dinas sebanyak 364 unit, dan kendaraan swasta sebanyak 10.429 unit.

Untuk kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang mengikuti pemutihan pajak itu terdiri dari 89 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp195 juta lebih.

"Sedangkan kendaraan dinas roda dua yang mengikuti pemutihan pajak sebanyak 275 unit dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp30,96 juta," terangnya.

Sementara itu untuk kendaraan swasta atau kendaraan pribadi yang mengikuti program pemutihan pajak ini, tambah dia, tercatat sebanyak 10.429 unit dengan nilai pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp5,016 miliar.

Kendaraan swasta yang mengikuti pemutihan pajak itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 2.104 unit dengan nilai pajak yang dihimpun sebesar Rp3,52 miliar, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 8.325 unit dengan nilai pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp1,4 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023