Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah jenis sedan milik Edward Hutahaean, tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan mobil mewah tersebut adalah sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L.
 
"Kendaraan disita dari SMR selaku istri dari tersangka EH (Edward Hutahaean)," kata Ketut.
 
Menurut Ketut, mobil mewah tersebut dibeli oleh Edward pada bulan Agustys 2023 di sebuah showroom mobil "Porsche" di kawasan Jakarta Selatan.
 
"Harga mobil ditaksir kurang lebih Rp3 miliar," katanya.
 
Kendaraan mewah tersebut, kata Ketut, dibeli atas nama PT LTD.
 
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Gelumbang Menak Simanjuntak (GMS) dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
 
"Kemudian uang USD tersebut ditukar di penukaran uang untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH (Naek Parulian Washington) alias EH," kata Ketut.
 
Ketut menambahkan, bahwa aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Mobil sedan warna merah tersebut telah disita dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bundar Jampidsus. Selain itu, Edward Hutahaean juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10).
 
Dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.
 
Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023