Jakarta (ANTARA) -
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memastikan akan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu walaupun tidak tertulis dalam visi dan misinya.

"Kami akan berikan perhatian untuk upaya penyelesaiannya," kata Juru Bicara Bidang HAM dan Konstitusi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Munafrizal Manan, dalam diskusi yang digelar Amnesty Internasional di Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu.

Menurut Manan, pasangan calon Prabowo-Gibran sengaja tidak memasukkan poin terkait penyelesaian kasus HAM karena berpotensi dijadikan komoditas politik saat pilpres.

Baca juga: Gerindra tak ambil pusing soal isu HAM yang dikaitkan dengan Prabowo

Selain itu, pihaknya juga tidak mau menjanjikan sesuatu yang belum tentu bisa dituntaskan, karena hanya akan membuat pihak-pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM menjadi kecewa.

"Korban juga masih kecewa, jadi kami tidak ingin membuat korban, warganya itu, mengalami luka dua kali; luka dengan peristiwanya dan luka dijanjikan tetapi tidak dilaksanakan," jelas Manan.

Namun demikian, dia menegaskan Prabowo-Gibran akan berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan membuka komunikasi antarpihak yang terlibat, seperti korban, saksi, hingga pelaku pelanggaran.

Baca juga: Habiburokhman: Tidak ada fakta hukum Prabowo pernah melanggar HAM

Jalur komunikasi itu harus dibuka agar penyelesaian kasus HAM di masa lalu bisa tuntas.

"Salah satu penyebab 'kemacetan' adalah komunikasi ini tidak jalan, jadi hanya membangun dinding yang menghalangi komunikasi itu," ujar Manan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Prabowo paparkan strategi transformasi hukum dan HAM di Indonesia

Pewarta: Walda Marison
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023