Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan denda sebesar Rp65,17 miliar atas pemeriksaan kasus di pasar modal sepanjang Januari hingga November 2023.

Selain sanksi administratif berupa denda, OJK turut memberikan sanksi administratif berupa sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023 secara virtual di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, bagi pelaku yang terlambat menyampaikan laporan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan Rp15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis.

Sementara selama November 2023 saja, OJK tercatat telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Di sisi lain, Inarno menyebutkan terdapat beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan OJK, antara lain melakukan finalisasi penyusunan ketentuan pengguna standar akuntansi keuangan internasional di pasar modal.

Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G20 dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia 2018.

Kemudian, OJK juga sedang memfinalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbarukan, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 30/POJK.04/2017.

Menurutnya, penyempurnaan dilakukan guna memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka, serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktek terbaik.

Selain itu, Otoritas juga tengah memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai komunikasi Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal.

Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) dan Standar Audit 701 yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

"Penyusunan Ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten," tuturnya menambahkan.


Baca juga: OJK bidik penghimpunan dana pasar modal Rp175 triliun di tahun pemilu
Baca juga: Jumlah investor pasar modal Solo Raya meningkat hingga triwulan tiga
Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023