Guru honorer yang sampai enam bulan baru gajian itu tidak humanis lagi dan kepala sekolah harus berpikir tentang hal tersebut
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah mengangkat guru honorer untuk membayar gaji di atas Rp800 ribu.
 
"Sejak 2018 upah guru honorer bisa dibayar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan maksimum 50 persen dari total dana BOS dan patokan pada SBU Kota Bengkulu. Jika tidak sampai sebesar 50 persen untuk membayarkan gaji guru honorer, maka sekolah harus mengusahakan agar mendekati itu, agar upahnya bisa mendekati Rp1,5 juta," kata Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Dikbud Kota Bengkulu Zainal Azmi di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan  Standar Biaya Umum (SBU) di Kota Bengkulu untuk membayar gaji honorer sebesar Rp1,5 juta. Ia juga meminta pihak sekolah tidak melakukan pembayaran gaji guru honorer tiga bulan sekali atau enam bulan sekali, karena hal itu tidak manusiawi bagi tenaga pendidik yang memiliki jasa yang luar biasa bagi kecerdasan anak Indonesia.

Baca juga: BOS tak bisa untuk gaji guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik
 
"Guru honorer yang sampai enam bulan baru gajian itu tidak humanis lagi dan kepala sekolah harus berpikir tentang hal tersebut," ujar dia.
 
Berdasarkan hasil data dari Dikbud Kota Bengkulu, upah guru honorer di wilayah tersebut tidak ditemukan adanya guru yang menerima gaji di bawah Rp800 ribu per bulan.
 
Jika ada sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu yang memberikan gaji guru honorer di bawah Rp800 ribu, kata dia, maka pihaknya akan memberikan teguran bahkan sanksi.
 
Pihaknya juga terus berupaya untuk meningkatkan upah guru honorer, meskipun saat ini masih terhalang dengan SBU Kota Bengkulu.

Baca juga: Menaker: Sisa anggaran subsidi gaji untuk bantu guru honorer
Baca juga: Wali murid protes terkait mutasi kepsek di Dikbud Bengkulu

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023