Penerimaan negara per 30 November 2023 sebesar Rp416,09 miliar atau 102,7 persen dari target sebesar Rp405,18 miliar.
Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Djaka Kusmartata menyebutkan pendapatan penerimaan negara untuk tahun 2023 telah melebihi target dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Wilayah Kerja Sulbagsel meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

"Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 November 2023 sebesar Rp416,09 miliar atau 102,7 persen dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp405,18 miliar," kata Djaka, seusai pemusnahan barang ilegal hasil sitaan, di Gedung Keuangan Negara Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Ia merinci untuk penerimaan realisasi Bea Masuk sebesar Rp285,8 miliar dari target Rp270,73 miliar dengan persentase 105,57 persen. Selanjutnya, Bea Keluar realisasi Rp33,34 miliar dari target Rp25,03 miliar dengan persentase 133,20 persen. Sedangkan Cukai realisasi penerimaan Rp96,95 persen dari target Rp109,43 miliar dengan persentase 88,59 persen.

Menurut Djaka, dari sisi penerimaan negara, penindakan barang ilegal, seperti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai, MMEA atau minuman keras ilegal serta barang impor yang terkena ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress (pakaian bekas impor) ini sangat berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai.

Dari hasil penindakan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagsel periode Juli-Desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar periode November 2022-Oktober 2023, barang yang dimusnahkan sebanyak 7.320.020 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,7 miliar lebih.

Selanjutnya, tembakau iris sebanyak 119.000 gram atau 119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545 juta Selanjutnya, MMEA atau minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 liter dengan perkiraan nilai barang senilai Rp524.230 juta

Buku sebanyak 61 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesarRp4,910 juta. Obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 juta. Produk kosmetik sebanyak 117 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,850 juta dan Ballpress (pakaian impor) sebanyak 213 bales dengan perkiraan nilai Rp1,06 miliar lebih.

Total perkiraan nilai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan senilai Rp10,3 miliar lebih, dan perkiraan total kerugian negara senilai Rp7,1 miliar lebih. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal tersebut.

"Sebagai Community Protector, ini adalah upaya kami melakukan perlindungan kepada masyarakat atas pengguna konsumsi barang-barang yang membahayakan. Memiliki dampak negatif ke masyarakat, terutama yang diperdagangkan secara ilegal, tidak membayar cukai maupun tidak memperoleh izin," katanya menekankan.

"Oleh karena itu, kami sangat atensi, sangat memberikan perhatian agar penegakan hukum dapat berlangsung secara konsisten. Ini juga untuk menjaga penerimaan negara dari kerugian, karena ada transaksi ilegal tanpa izin dan peredaran yang tidak resmi," ujar Djaka menambahkan.
Baca juga: DJPb catat realisasi pendapatan negara di Sulteng capai Rp5,7 triliun
Baca juga: Menkeu: Pendapatan negara naik 48,1 persen cerminkan kondisi ekonomi


Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023