Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara pemberian bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Alhamdulillah sehat, tidak tahu saksi untuk siapa," kata Dada saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ini adalah pemeriksaan kesepuluh Dada sebagai saksi perkara korupsi itu meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh KPK pada 1 Juli lalu.

Dada menolak berkomentar mengenai penetapannya sebagai tersangka. "Saya serahkan kepada proses hukum, saya sudah tunjuk pengacara," katanya.

Menurut Kepala Bagian Pemmberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Dada diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Siswadi, mantan Sekretaris Daerah Bandung.

KPK menyangka Dada dan Edi melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No.39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman pidananya, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta.

Dalam perkara ini pengadilan bulan Desember 2012 sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan tahanan kepada Setyabudi Tejocahyono, hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013