Jakarta (ANTARA) -
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan disebut Jaksa KPK menerima uang suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto (DTY).
 
"Selanjutnya Dadan Tri Yudianto bertemu dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar serta print-out susunan majelis hakim," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Hasbi Hasan didakwa terima suap untuk urus gugatan perkara di MA

Baca juga: Hasbi Hasan dibiayai ke Bali bersama artis hingga tidur di hotel mewah
 
Berdasarkan isi dakwaan, Jaksa mengatakan DTY tengah membantu Hendry Tanaka dalam menenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi dengan tergugat Budiman Gandi Suparman.
 
Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA. DTY pun menyanggupi dan meminta tolong Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
 
Setelah komunikasi antara DTY dan Hasbi terjadi, DTY meminta sejumlah uang kepada Hendry sebagai biaya pengurusan perkara tersebut.
 
Hendry pun menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada DTY. Dari uang tersebut, DTY menyiapkan Rp3 miliar untuk diserahkan ke Hasbi Hasan.
 
"Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000 oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung RI," jelas dia.
 
Setelah itu, Hasbi Hasan melanjutkan tugas untuk meyakinkan dua hakim, yakni Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi agar memiliki pendapat yang sama dengan hakim Gazalba Saleh mengabulkan gugatan dan menjatuhkan Budiman Gandi Suparman hukuman penjara.
 
Pada akhirnya, musyawarah pengucapan perkara tersebut digelar pada 5 April 2022. Putusannya menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
 
Hal tersebut, lanjut Jaksa, menandakan hakim Prim Haryadi berhasil dipengaruhi sehingga pendapatnya bisa sesuai dengan Gazalba Saleh.
 
"Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan menyampaikan bahwa apabila Prim Haryadi (P2) 'masuk angin' sehingga dissenting opinion," kata Jaksa.
 
Pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.
 
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023