Jakarta (ANTARA) -
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan gagal memengaruhi Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni dalam kasus pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang melibatkan Heryanto Tanaka.
 
"Terdakwa akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advisblaad dengan Gazalba Saleh karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi," kata Jaksa di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Jaksa sebut Hasbi Hasan terima suap Rp3 miliar di Gedung MA

Baca juga: Didakwa terima suap perkara MA, Hasbi Hasan tidak ajukan eksepsi 
 
Semua berawal ketika Dadan Tri Yudianto (DTY) meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk memenangkan Heryanto Tanaka dalam perkara kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi.
 
DTY pun diberikan uang sebesar Rp11, 2 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Dari uang itu, DTY memberikan uang kepada Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk memuluskan kemenangan Heryanto Tanaka di MA.
 
Jaksa melanjutkan, sidang putusan pun sudah terjadwal dengan nomor perkara 362K/Pid/2022. "Bahwa dalam persidangan perkara Nomor 362K/Pid/2022, tanggal 12 Maret 2022 dengan agenda musyawarah pengucapan putusan, Ketua Majelis Hakim Sri Murwahyuni (P3) meminta Gazalba Saleh (P1) dan Prim Haryadi (P2) menyampaikan pendapatnya (advisblaad)," kata Jaksa di muka sidang.
 
Dalam penyampaian pendapat itu, Gazalba Saleh menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan tergugat yakni Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan, Prim Haryadi menolak putusan tersebut.
 
Perbedaan pendapat ini pun membuat Sri Murwahyuni harus menunda persidangan dan meminta dua majelis hakim untuk kembali mempelajari berkas perkara tersebut.
 
Jaksa melanjutkan, Hasbi pun berupaya untuk berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar pendapatnya bisa sama dengan Gazalba Saleh, yakni setuju untuk menjatuhi hukuman kepada tergugat.
 
Pada akhirnya, musyawarah pengucapan perkara tersebut pun kembali digelar pada 5 April 2022. Putusan dari sidang tersebut menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
 
Hal tersebut, lanjut Jaksa, menandakan hakim Prim Haryadi berhasil dipengaruhi sehingga pendapatannya bisa sesuai dengan Gazalba Saleh.
 
"Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan menyampaikan bahwa apabila Prim Haryadi (P2) 'masuk angin' sehingga dissenting opinion," kata Jaksa.
 
Pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.
 
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023