ini memudahkan kita dalam mengimplementasikan kebijakan energi daerah
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang baru disahkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi.
 
"Hal ini memudahkan kita dalam mengimplementasikan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk mendukung terwujudnya pembangunan Jakarta yang berketahanan," kata Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
 
Selain menjadi strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur pengelolaan energi di tingkat provinsi, Perda tentang RUED ini juga dibutuhkan Jakarta untuk mengatasi ketimpangan akibat permintaan (demand) energi yang tinggi.
 
Heru menjelaskan pada saat yang bersamaan Pemprov DKI Jakarta dihadapkan dengan keterbatasan sumber energi. Rencana Umum Energi Daerah ini juga mencerminkan perkembangan masyarakat, pertumbuhan kegiatan ekonomi, serta kebijakan dan strategi untuk mencapai target energi yang telah ditetapkan.
 
Adapun RUED untuk Provinsi DKI Jakarta disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 18, yaitu Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
 
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan turut membacakan penyampaian laporan dari hasil pembahasan yang telah dibahas bersama Eksekutif.
 
"Visi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan dan terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih dengan mendorong peran serta masyarakat," ujar Pantas dalam penyampaian laporan.
 
Adapun Kebijakan dalam pengelolaan energi di Provinsi DKI Jakarta antara lain penyediaan energi yang cukup dan andal, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan konservasi dan diversifikasi energi, pengurangan dampak lingkungan dari sektor energi, penyediaan energi untuk Kepulauan Seribu, dan peningkatan kemampuan pengelolaan energi.
Baca juga: DPRD DKI sahkan Perda tentang Food Station hingga energi daerah
Baca juga: DPRD DKI rampungkan Raperda Energi dan Badan Hukum Food Station
Baca juga: IESR nilai capres harus tingkatkan kemampuan warga desa bangun EBT

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023