Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen. Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
 
Penandatanganan dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
 
"Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen. Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
 
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan.

Baca juga: Menag ingatkan jajaran untuk hilangkan praktik korupsi
 
"Sudah banyak korbannya. Saya harap bapak ibu jangan menjadi korban selanjutnya," kata Menag Yaqut.
 
Yaqut Cholil Qoumas mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi menteri agama, bahwa pekerjaan besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama adalah tata kelola, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan.
 
"Jadi kalau ada berita saya menjadi menteri agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun," ujar Menag Yaqut.

Baca juga: Kemenag inisiasi program Kusemai Nilai untuk cegah perilaku korupsi
 
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jajarannya akan membantu tugas Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
 
"Tapi bukan berarti mentang-mentang menteri agama dan PPATK sudah tanda tangan, nanti transaksinya jadi cash-cash-an saja. Pasti nanti akan ketahuan juga," kata Ivan.
 
Ivan juga memuji Kemenag sebagai instansi percontohan dari akuntabilitas. "Sekali lagi, kalau saya ditanya instansi mana yang harus dijadikan contoh atas akuntabilitas itu di mana? Saya jawab Kementerian Agama," ujar Ivan.

Baca juga: KPK memperkuat sinergi pemberantasan korupsi dengan PPATK

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023