semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan
Surabaya (ANTARA) -
Sebanyak tujuh lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur menerima pelimpahan 23 orang narapidana kasus terorisme atau napiter dari Rumah Tahanan Negara Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Kami telah menerima 23 orang narapidana kasus terorisme yang pengirimannya dilakukan sejak Selasa (5/12) hingga Rabu (6/12)," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono di Surabaya, Kamis.

Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau. Artinya, tingkat ekstremismenya sudah dapat ditekan. Untuk itu, diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi pembinaannya," katanya.

Baca juga: Kepala BNPT usul masa hukuman napiter hingga cara pikirnya berubah

Heni mengatakan institusinya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut, termasuk memastikan para napiter tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI sehingga semakin mantap," imbuhnya.

Heni merinci tujuh lapas yang menerima pelimpahan napiter masing-masing Lapas Madiun sebanyak tiga orang, Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2), dan Lapas Surabaya (9).

"Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak sembilan orang narapidana kasus terorisme sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain," ujarnya.

Baca juga: Dua napiter Lapas I Madiun berikrar setia kepada NKRI

Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa sembilan orang napiter limpahan dari Bogor itu juga memiliki masa pidana dan jaringan kelompok yang berbeda.

"Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini masa pidananya paling rendah selama 3 tahun, sementara paling lama 15 tahun. Beberapa dari mereka juga dari jaringan kelompok yang berbeda,” katanya.

Ia menambahkan sembilan orang napiter itu telah menjalani pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi, juga pengecekan kesehatan serta pemberian baju dan peralatan untuk menunjang ibadah.

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan," tambahnya.​​​​​​​

Jayanta menjelaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk pendampingan dan pembinaan para napiter, sekaligus memastikan mereka tidak memiliki paham ekstremis lagi.

"Nanti akan dilanjutkan asesmen, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan napi terorisme itu berjalan dengan baik dan mereka bisa kembali ke NKRI lagi,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim catat 10 napiter berikrar setia NKRI selama 2023
Baca juga: Satu narapidana terorisme di Lapas Ngawi berikrar setia NKRI
Baca juga: BNPT minta tinggalkan kekerasan saat kunjungi eks napiter di Jatim

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023