Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menargetkan seluruh balai pemasyarakatan atau bapas di Indonesia telah mendirikan Rumah Singgah Griya Abhipraya pada 2024 sebagai sarana penegakan keadilan restoratif.

"Besar harapan saya, tahun depan seluruh bapas di Indonesia telah membentuk Griya Abhipraya sehingga pada saat KUHP baru diterapkan, pemasyarakatan telah siap menjalankan perannya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga saat meresmikan Griya Abhipraya Purbonegoro di Yogyakarta, Kamis.

Reynhard mengatakan pendirian Griya Abhipraya merupakan langkah antisipasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempersiapkan diri dalam implementasi penerapan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dia mengatakan dalam undang-undang tersebut mengakomodasi adanya pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan.

Baca juga: Ditjenpas: Rumah Singgah Griya Abhipraya wujudkan keadilan restoratif

Menurut dia, layanan dan program kolaborasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan bersama pemerintah daerah yang ada di Griya Abhipraya menjadi kantong-kantong pelaksanaan pidana alternatif.

"Memudahkan pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk pemberian putusan pidana alternatif," kata dia.

Pada 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk 29 Griya Abhipraya di 21 daerah yang menjadi capaian Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat dalam penerapan keadilan restoratif untuk tahun 2022 dan 2023.

Di Yogyakarta, Reynhard meresmikan Griya Abhipraya Purbonegoro yang dirintis Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta.

Baca juga: Pemkab Sleman-Kanwil Kemenkumham DIY tanda tangan MoU Griya Abhipraya

Pada kesempatan itu, Reynhard menandatangani prasasti Griya Abhipraya Purbonegoro yang sekaligus menjadi simbol bahwa Griya Abhipraya di 29 bapas di Indonesia telah diresmikan.

"Semoga ke depan Griya Abhipraya ini, selain mampu memberikan layanan dan program yang berkualitas, juga diharapkan mampu menjadi sentra percontohan bagi bapas lainnya," katanya.

Pelayanan Griya Abhipraya Purbonegoro mencakup wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo dengan pendampingan klien pemasyarakatan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama yang memiliki peran dalam pembekalan kelompok masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto mengatakan bahwa jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, baik yang berada di lapas, LPKA, rutan, maupun yang berada dalam pengawasan dan pembimbingan bapas.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah membantu dan bekerja sama meningkatkan penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah DIY, baik kepada pemerintah daerah maupun anggota Pokmas Lipas, yang sudah berkenan dan berperan aktif memberikan bimbingan berkelanjutan terhadap klien pemasyarakatan," tutur Agung.

Baca juga: Kemenkumham: Rumah singgah Griya Abhipraya berpotensi dibangun di Bali

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023