"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan
Sorong (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Papua Barat Daya melakukan pemusnahan terhadap 1.008 botol minuman keras atau setara 252 liter yang mengandung etil alkohol periode 2021 sampai 2023 sebagai bagian dari upaya menertibkan peredaran barang-barang terlarang di wilayah itu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Iwan Kurniawan di Sorong, Kamis, menjelaskan bersamaan dengan itu turut pula ikut dimusnahkan 3.200 batang rokok dan 21 buah barang impor kiriman pos yang terdiri dari sex toys dan alat kesehatan.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan serta moralitas," jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C.

Ia menegaskan, lewat pemusnahan ini Bea Cukai Sorong mau menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara serius menangani pelanggaran kepabeanan dan cukai di setiap wilayah kerjanya.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, turut dihadiri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bes dan Cuka (DUBC) Khusus Papua, Kejaksaan Negeri Sorong, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A Sorong dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSO BC) Tipe B Sorong.

"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan selama periode tahun 2021 sampai dengan 2023," beber Iwan Kurniawan.

Pemusnahan barang milik negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong untuk dimusnahkan sesuai besaran nilai barang milik negara yang diusulkan untuk dimusnahkan.

"Estimasi nilai barang senilai Rp55.9 juta dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 10.9 juta," ujar Iwan Kurniawan.









Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023