Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/9).

"Iya sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (Jumat, 8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Eko Darmanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa KPK meminta Eko untuk kooperatif memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.

"Yang bersangkutan (Eko Darmanto) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (12/9) telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya," ujarnya.

Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.

Masih terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dtijen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ucap Ali.

Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.

Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhir dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: KPK periksa tiga saksi dalam aliran uang Eko Darmanto
Baca juga: KPK dalami dugaan penyerahan uang dalam perkara Eko Darmanto

Pewarta: Aprillio Abdullah Akbar
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023