Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut.
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp20,6 miliar.

"Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan Aceh," kata Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.

Hibah aset secara simbolis berupa kunci atas tiga bidang tanah dan bangunan itu diserahkan Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Gedung KPK, Jakarta.

Adapun ketiga bidang tanah dan bangunan itu adalah Ruko Sudirman Park No. A08, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Jalan RS Fatmawati No 2, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ruko Plaza III Blok E No. 10, Jalan Niaga Hijau I, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Marzuki mengatakan, dengan diberikan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh, diyakini akan menjadi momentum baru bagi Aceh dalam memperoleh pendapatan dari luar sebagai upaya mewujudkan kemandirian daerah.

"Terima kasih kepada Pimpinan KPK serta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh untuk menerima aset ini," ujar Marzuki.

Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron berharap, hibah aset tersebut bisa bermanfaat bagi pemerintah Aceh dalam membantu Bank Aceh di Jakarta, dan masyarakat Aceh secara umum.

"Tolong dimanfaatkan dengan baik. Mudah-mudahan hibah ini bermanfaat setidaknya mampu merecovery," demikian Nurul Ghufron.
Baca juga: KPK setor Rp153,7 miliar uang rampasan kasus korupsi Helikopter AW-101
Baca juga: Pemkab Karawang terima hibah tanah senilai Rp10 miliar dari KPK

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023