"Pemasangan iklan di media massa saat ini belum diperbolehkan, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang,"
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemasangan iklan kampanye di media massa untuk Pemilu 2024 belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.

"Pemasangan iklan di media massa saat ini belum diperbolehkan, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut sudah mereka sampaikan kepada pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media daring se Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut dia, bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Berdasarkan uraian di atas agar media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring tidak menerima iklan kampanye baik dari peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, maupun orang per orang hingga tanggal 20 Januari 2024 nanti," tegasnya.

Larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut, kata dia, sudah mereka sampaikan kepada pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media daring se Kabupaten Rejang Lebong.

Dia mengimbau media massa yang ada di wilayah itu bisa mematuhinya sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu, serta terwujudnya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Sebelumnya Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 diantaranya mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres/cawapres untuk Pilpres dan kampanye di media sosial.

Selanjutnya tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari yakni kampanye rapat umum, kampanye/iklan di media cetak, kampanye media elektronik dan media daring. Sedangkan 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023