Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa kendaraan berplat kuning tidak boleh digunakan untuk kampanye karena merupakan fasilitas publik.

"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," kata Bagja di Jakarta, Kamis.

"Karena biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu," ujar dia menambahkan.

Bagja menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.

"Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong: Iklan kampanye media massa belum diperbolehkan
Baca juga: KPU RI buka peluang konten kreator jadi moderator debat Pemilu 2024


Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye.

"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot tuh sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ujarnya.

Di satu sisi, ia mengatakan bahwa sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putuh sebagai sarana berkampanye.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," kata Bagja.

Sebelumnya, di media sosial X, akun @rafenditya mengunggah video mengenai stiker peserta Pemilu 2024 di dalam TransJakarta.

"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yg komplen, entah ini bus yg sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" Katanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU Tulungagung temukan tinta dan bilik suara dalam kondisi rusak
Baca juga: Bawaslu minta publik hati-hati sebar informasi guna cegah hoaks Pemilu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023