Jakarta (ANTARA) - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait pantun yang disampaikan cawapres Mahfud MD.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengatakan memang seharusnya tidak ada pelanggaran administrasi terkait cawapres mengucapkan pantun usai pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 14 November 2023.

"Kami mengapresiasi putusan Bawaslu menolak laporan pelapor. Sejatinya, memang tidak ada pelanggaran administrasi pemilu pada acara pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU tersebut," kata Ifdhal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Ifdhal, pantun yang disampaikan Mahfud MD saat itu tidak termasuk dalam visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud.

Usai pengundian nomor urut, Mahfud memang melontarkan dua pantun. Pertama, berbunyi, "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera bersama idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."

Pantun kedua, Mahfud berkata,"Membakar seafood dari Palu, ke negeri China naik pesawat. Kalau Ganjar-Mahfud menang pemilu, dukungan ke Palestina menguat."

Baca juga: Bawaslu terima penjelasan Ni Luh Djelantik soal terlibat di TPD Ganjar

Pantun tersebut dilaporkan ke Bawaslu oleh Anggraeni Mutiasari dan Maydika Ramadani, dengan teregistrasi laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 dan Nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Menurut pandangan pelapor, pantun tersebut mengandung kampanye sebelum waktunya dan memuat pesan citra diri Ganjar-Mahfud.

Namun, laporan itu ditolak oleh Bawaslu RI dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12).

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu RI, Puadi dan Herwyn Malonda, majelis berpendapat terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 460 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bawaslu, dalam pertimbangannya, menyebut bahwa laporan tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 Ayat (2) dan Pasal 275 Ayat (1).

Kampanye pemilu, menurut Bawaslu, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon. Sementara itu, saat pengundian nomor urut itu, Mahfud menyampaikan pantun pada forum undangan KPU RI.

Selanjutnya, terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, Bawaslu menilai hal itu tidak bisa dihindari, tetapi belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud harap penyelenggara pemilu independen dan netral

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023