Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun
Jakarta (ANTARA) -
Sejumlah kabar mulai dari Tourism Fund untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mampu mencapai Rp2 triliun setiap tahun hingga pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mewarnai pemberitaan bidang ekonomi pada Jumat (8/12) kemarin.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya untuk disimak kembali pada Sabtu ini: 
 
 

1. DJP himpun PPN Rp16,24 triliun dari 151 PMSE hingga November 2023
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 30 November 2023.
 
Selengkapnya di sini
 
 
2. Sandiaga: Dana Tourism Fund untuk sektor parekraf capai Rp2 triliun
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, dana yang dikucurkan Tourism Fund untuk sektor parekraf mampu mencapai Rp2 triliun setiap tahun.
 
Selengkapnya di sini
 
 
3. Kementerian PUPR lanjutkan pembangunan 30 pasar untuk tahun 2023-2024
 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan pembangunan 30 pasar untuk tahun 2023-2024 dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
 
Selengkapnya di sini
 
 
4. KKP gandeng organisasi asal China optimalkan tata ruang laut Indonesia
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia menjalin kerja sama dengan China Oceanic Development Foundation (CODF) yang berkedudukan di Kota Xiamen, Provinsi Fujian, China tenggara, dalam rangka meningkatkan perencanaan tata ruang laut atau Marine Spatial Planning (MSP) sebagai langkah praktis dalam mengatur penggunaan wilayah laut secara spasial.
 
Selengkapnya di sini
 
 
5. Kemenkeu: WP tak padankan NIK-NPWP berpotensi terkendala akses layanan
 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
 
Selengkapnya di sini
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023