Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin,  memanggil anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022.
 
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gde Sumarjaya Linggih selaku qnggota DPR RI dan Komisaris PT EKI Tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
KPK hari ini juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami Andyanto dan ASN Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.
 
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah para pihak yang dipanggil telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
 
Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
 
Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.

Baca juga: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di Kemenkes
Baca juga: KPK sebut korupsi APD di Kemenkes rugikan negara ratusan miliar rupiah
 
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
 
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.
 
Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
 
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
 
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023