Kami pastikan aturan LTV itu tidak akan mengganggu kucuran kredit karena sekitar 97 persen kredit kami tersalurkan pada end user dan sebagai pemilik pertama...."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai pengetatan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau LTV (loan to value ratio) yang akan diterapkan oleh Bank Indonesia September mendatang tidak akan mengganggu penyaluran kredit perseroan.

"Kami pastikan aturan LTV itu tidak akan mengganggu kucuran kredit karena sekitar 97 persen kredit kami tersalurkan pada end user dan sebagai pemilik pertama. Secara bisnis, tidak ada masalah dengan penyaluran kredit Bank BTN," ujar Maryono saat konferensi pers paparan kinerja BTN triwulan II (dua) di Jakarta, Selasa malam.

Maryono mengatakan, aturan LTV tersebut justru menjadi jaminan stabilitas harga rumah untuk masyarakat kelas menengah bawah sehingga dapat memiliki rumah sesuai dengan kemampuannya.

"Ini malah memberi suatu hikmah yang baik kepada BTN karena harga itu nanti stabil maka kelas menengah bawah itu lebih mudah mendapatkan kredit atau pinjaman KPR (kredit pemilikan rumah) BTN," kata Maryono.

Maryono melanjutkan, dengan pengetatan aturan LTV itu, juga dapat mencegah terjadinya baglock (kurangnya pasokan perumahan) yang lebih besar di Indonesia.

"Ini sangat positif, memberi stabilitas dari harga-harga properti sehingga kenaikannya itu tidak signifikan sehingga mempengaruhi rumah-rumah yang ada di kelas bawahnya, padahal baglock dari pada perumahan kita itu masih tinggi yakni 13,5 juta rumah," ujar Maryono.

Maryono juga menambahkan, pihaknya akan tetap memberikan dukungan pada program pemerintah dalam bidang perumahan melalui skim FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).

Pada 2012 lalu, BTN tercatat telah memberikan kontribusi secara nasional yang cukup tinggi yakni 98 persen realisasi program FLPP tersebut. (C005)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013