Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu di Indonesia.
 
"Peran dari pemerintah daerah dalam pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat sangat penting. Pemulihan hak korban bisa terlaksana di Provinsi Sulawesi Tengah, salah satunya adalah karena pemimpin atau pemerintah daerah Sulteng memiliki kepedulian terhadap korban," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai pada kegiatan 'Pemenuhan Hak Korban Program Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM' di Palu, Sulteng, Kamis.
 
Untuk itu, dia menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah, baik kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah Provinsi Sulteng yang telah menunjukkan aksi nyata dalam pemulihan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagai bagian dari tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
 
Menurut dia, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting dalam pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu di Indonesia, karena perlu kolaborasi dan sinergi yang baik dengan pemda untuk mewujudkan hal tersebut.

Ia menyebut korban pelanggaran HAM berat yang telah menerima pemulihan sekitar 600 orang, yakni sekitar 100 korban di Provinsi Aceh, 51 korban di DKI Jakarta dan 454 orang di Sulteng.
 
"Selanjutnya, para korban ini kan tersebar, bukan hanya di Sulteng, Aceh, atau Jakarta, tetapi hampir di seluruh Indonesia. Nah, tentunya kita berharap bahwa pemulihan ini juga menjangkau korban dimana pun," ujarnya.
 
Oleh karena itu, kata dia, untuk menjangkau korban pelanggaran HAM yang tersebar di seluruh Indonesia, pemerintah daerah perlu untuk menunjukkan komitmen, kepedulian dan mendukung pemerintah pusat dalam memulihkan hak para korban.
 
Komnas HAM, kata dia, yang bertugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM, dan juga memberikan surat keterangan kepada korban dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu telah mengeluarkan sekitar 7.000 surat keterangan kepada korban.
 
"Jadi mereka yang mendapat pemulihan sekarang ini adalah yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM, telah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai korban dan berhak mendapatkan pemulihan dengan berbagai jenis pemulihan," katanya.
 
Meski demikian, dalam prosesnya, pemenuhan hak korban tidak bisa dilaksanakan dengan berjalan sendiri dan dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah.
 
Ia berharap program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat tidak berhenti sampai di sini dan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah.
 
"Ini tentunya tidak mudah untuk bisa memenuhi semua korban, tetapi kalau pemerintah memiliki komitmen untuk memenuhi hak korban, saya kira bisa dilaksanakan," ujar Haris.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023