Jakarta (ANTARA) - PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) membagikan empat kiat untuk mengenali tanda-tanda penipuan yang saat ini kerap dilakukan melalui berbagai saluran online, antara lain email, WhatsApp, media sosial maupun SMS.

Menurut hasil survei Asia Scam Report 2023, ditemukan bahwa masyarakat Indonesia rentan menjadi korban penipuan online, di mana satu dari empat orang Indonesia menerima scam hampir setiap hari melalui telepon atau pesan singkat.

Pesan yang disampaikan pun beragam, mulai dari permintaan transaksi, pengumuman hadiah, hingga proses rekrutmen karyawan. Untuk itu, masyarakat patut meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan yang mencurigakan, khususnya jika melibatkan pembayaran atau iming-iming uang.

Berikut empat kiat mengenali tanda-tanda penipuan menurut Blibli pada Jumat:

Baca juga: Empat dari lima orang Indonesia mudah tertipu transaksi daring

Jangan reaktif dan cek detail pengirim

Masyarakat disarankan untuk tidak reaktif saat menerima pesan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan uang, hadiah, pekerjaan atau potongan harga besar untuk pembelian produk tertentu.

Sebaliknya, masyarakat yang menerima pesan itu wajib memeriksa ulang detail pengirimnya, apakah menggunakan nomor seluler dan alamat email resmi, atau menggunakan nomor ponsel biasa dan domain email yang umum.

Langkah selanjutnya, masyarakat bisa melakukan verifikasi pesan tersebut di website atau akun media sosial resmi. Jika pesan itu berkaitan dengan Blibli, maka Anda bisa memeriksanya di https://www.blibli.com/, https://about.blibli.com/id, Instagram @bliblidotcom @sahabatibupintar @lifeatblibli, Facebook bliblidotcom, X: @bliblidotcom @bliblicare.

Anda juga bisa memeriksanya di akun Tiktok bliblidotcom, Youtube @bliblidotcom.official, LinkedIn Blibli.com, Blog https://www.blibli.com/friends/, telepon 0804 1871 871 dan Email customer.care@blibli.com

Pastikan saluran komunikasi Blibli yang dihubungi merupakan akun yang terverifikasi. Untuk akun-akun media sosial di atas, masyarakat bisa menemukan adanya logo centang biru (untuk Instagram, Facebook, TikTok), logo centang kuning (untuk X) dan logo centang hijau (untuk WhatsApp) yang merupakan penanda bahwa akun tersebut adalah saluran komunikasi resmi.

Abaikan dan bersikap kritis

Jika telah melakukan langkah pertama, namun informasi yang Anda dapatkan masih meragukan, maka sebaiknya Anda abaikan pesan itu.

Namun jika mendapatkan penipuan melalui panggilan telepon, maka Anda harus tetap bersikap tenang, kritis dan jangan terbuai dengan iming-iming hadiah apabila diminta untuk mengeluarkan dana untuk menebus hadiah itu.

Baca juga: Marak penipuan daring, Kemenkominfo hingga BSSN luncurkan VOMO

Katakan tidak pada transfer uang

Penipuan selalu melibatkan permintaan transfer uang untuk menebus hadiah atau untuk mendapatkan pekerjaan dari lowongan kerja yang sebenarnya palsu.

Berdasarkan aduan yang masuk, biasanya masyarakat diminta untuk mengirimkan uang secepatnya karena ada ancaman iming-iming hadiah tersebut hangus jika uang tersebut tak diberikan.

Untuk itu, jika Anda diminta untuk mengirimkan uang, maka tolaklah dengan tegas sejak awal dan segera hentikan percakapan tersebut.

Jika transfer yang dimaksud terkait dengan pembelian produk, maka konsumen wajib melakukan transaksi jual-beli melalui platform resmi yang aman, bukan rekening pribadi atau seller.

Masyarakat yang melakukan transaksi di akun resmi Blibli mendapatkan keamanan karena platform bisa menahan dana dari konsumen ke penjual, dan melacak rekening yang terindikasi penipuan.

Lapor dan biasakan gunakan saluran informasi resmi

Untuk mencegah orang lain menjadi korban, masyarakat diharapkan mau melaporkan penipuan tersebut, baik modus yang digunakan atau nomor ponsel maupun jenis akun yang digunakan penipu kepada platform maupun pihak berwajib.

Masyarakat juga bisa menghindari penipuan jika membiasakan diri mencari informasi melalui saluran resmi, baik itu terkait promo, undian, program penjualan terkini maupun lowongan pekerjaan.

Baca juga: Kenali lima modus rekayasa sosial agar terhindar penipuan online
 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023