Belitung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat di daerah itu tidak merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024, karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak merusak dan menghilangkan APK Pemilu 2024 karena perbuatan tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Jumat.

Hal ini disampaikan guna menindaklanjuti informasi yang diterima Bawaslu Belitung terkait adanya dugaan pengrusakan APK peserta Pemilu 2024 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pada tahapan masa kampanye saat ini kami mendapatkan informasi adanya sejumlah APK Pemilu 2024 yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Aris mengajak seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormat, serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Pemilu 2024.

"Imbauan ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang ini," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 huruf g disebutkan pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana pemilu.

"Selanjutnya sesuai Pasal 521 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pelaku pengrusakan APK dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, kemudian bagi para peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan perbuatan pengrusakan APK tersebut dapat segera melapor ke Bawaslu Belitung.

"Namun dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materiil yang lengkap dan jelas," katanya.

Aris menyampaikan, guna mengantisipasi terjadinya tindakan pengrusakan APK Pemilu 2024 pihaknya akan melakukan kegiatan patroli oleh panwascam di masing-masing kecamatan.

"Patroli akan kami lakukan di malam hari di lokasi yang dianggap rawan terjadinya pengrusakan APK," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Tangerang tertibkan ratusan APK terpasang di pohon
Baca juga: Bawaslu Lampung tegaskan tak ada toleransi untuk pidana pemilu

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023