Kepastian hukum atas tanah sangat esensial bagi negara dan pemilik tanah agar tidak terjadi sengketa dan konflik....
Batang (ANTARA) -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada warga Desa Depok, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin sore.

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni di Batang, Senin, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat ini sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik warga dan mencegah terjadinya sengketa tanah.

Kegiatan itu, kata dia, merupakan program kerakyatan dari Presiden Joko Widodo yang hingga hari ini tercatat 90 juta dari 110,1 juta yang sudah mendapatkan sertifikat tanah.

Baca juga: Pempus serahkan sertifikat tanah 699,7 Ha lahan pertanian OAP

Raja Juli Antoni mengatakan untuk wilayah di Jawa Tengah ada sekitar 1 juta sertifikat yang belum terdaftar yang akan dikejar hingga Oktober 2024.

"Kepastian hukum atas tanah sangat esensial bagi negara dan pemilik tanah agar tidak terjadi sengketa dan konflik. Selain itu, pemilik tanah juga akan lebih aman dari gangguan mafia tanah," katanya.

Selain itu, pemilik tanah juga dapat menggunakan sertifikat tanahnya untuk mengakses sumber keuangan yang dapat membantu meningkatkan perekonomian.

"Akan tetapi, saya berpesan sertifikat tanah untuk digunakan secara bijak. Saya mengimbau jika mempunyai tanah pribadi yang belum ada sertifikatnya bisa didaftarkan langsung melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," katanya.

Baca juga: Wamen ATR/BPN serahkan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Gowa

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Batang, sudah terealisasi sekitar 24 ribu sertifikat dari jumlah yang dibebankan 25 ribu sertifikat.
 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023