Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan dalam kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.


Densus 88 menggeledah kontrakan terduga teroris di Tangerang

Sekitar tujuh personel Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri menggeledah rumah kontrakan terduga teroris berinisial S, di Kampung Gelam Barat, RT/RW 01/01, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (16/17).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, di Tangerang, Senin, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri tersebut.

Selengkapnya klik di sini.


KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba tepatnya di lantai 2 di Kota Ternate dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Malut, Senin.

Salah seorang penjaga kediaman Gubernur Malut yang enggan menyebut identitas-nya kepada ANTARA, Senin malam, mengatakan tim KPK sudah saat tiba pada Senin petang itu masuk dan menyegel ruang Gubernur yang berada di atas lantai dua tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Selengkapnya klik di sini.

​​​​​
Menkopolhukam: 84 persen koruptor merupakan lulusan perguruan tinggi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Dr. Mahfud Md mengungkapkan bahwa dari total koruptor di Tanah Air, sebanyak 84 persen di antaranya merupakan lulusan perguruan tinggi.

"Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, 84 persen dari koruptor di Indonesia itu adalah lulusan perguruan tinggi," kata Menkopolhukam Mahfud Md saat menyampaikan orasi ilmiah di Universitas Negeri Padang, Minggu.

Selengkapnya klik di sini.


TNI nilai keberadaan ajudan Prabowo Mayor Teddy tak langgar aturan

Mabes TNI menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, dalam kegiatan Prabowo sebagai calon presiden (capres) tidak melanggar aturan karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menjelaskan Mayor Teddy hanya seorang ajudan yang menjalankan tugasnya mengikuti kegiatan Prabowo.

Selengkapnya klik di sini.


Mahfud MD: Banyak tak paham beda pelanggaran HAM berat-kejahatan berat

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof Mahfud MD mengatakan banyak pihak tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat.

"Kejahatan HAM berat itu dilakukan oleh warga terhadap warga. Itu kejahatan HAM berat," kata Menkopolhukam RI Prof Mahfud MD di Padang, Senin.

Sementara yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Apabila pelakunya adalah negara dengan membuat sebuah rencana maka hal itu dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat, meskipun jumlah korban hanya satu orang.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023