Belum lama juga telah dilaksanakan FGD untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Provinsi Bali seperti penanganan pelaporan tentang pinjaman online dan penawaran investasi ilegal,
Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Bali terus berupaya memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal sehingga dapat terwujud fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa, mengatakan Satgas Pasti telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat serta upaya preventif agar masyarakat tidak terjebak aktivitas keuangan ilegal.

Satgas Pasti Daerah Bali, ujar Puji, merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas di sektor keuangan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Belum lama juga telah dilaksanakan FGD untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Provinsi Bali seperti penanganan pelaporan tentang pinjaman online dan penawaran investasi ilegal," ujarnya.

Baca juga: Satgas Pasti perkuat koordinasi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh.

"Selain itu, seluruh anggota Satgas Pasti senantiasa berkoordinasi intensif dalam rangka penanganan pengaduan (unit reaksi cepat) yang membutuhkan penanganan cepat, tepat dan terukur," ucap Puji Rahayu.

Ia menambahkan, pelaksanaan FGD merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Satgas Pasti yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 1 Desember 2023 di Jakarta yang membahas tentang peningkatan upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan tanpa izin di sektor keuangan.

"Penguatan fungsi Satgas Pasti di daerah merupakan amanat dari dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujarnya.

Seluruh anggota Satgas Pasti Provinsi Bali menyatakan komitmennya untuk memerangi aktivitas keuangan digital sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Baca juga: OJK minta Google dan Meta hentikan penayangan iklan pinjol ilegal

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-11 November 2023 yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Satgas Pasti juga telah menerima pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Selain itu Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017-31 Oktober 2023.

Satgas Pasti menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023