Jakarta (ANTARA News) - Ratusan warga penghuni lahan seluas 1.700 meter persegi di kawasan Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, terlibat bentrok dengan petugas Dinas Tramtib pemda setempat karena menolak meninggalkan tempat itu. Bentrok antara warga RT 07, dan RT 08, RW 4, Kelurahan Taman Sari dengan petugas Tramtib yang terjadi di Jalan Labu yang merupakan akses masuk ke lahan milik Zubaidah Pujiati (40) tersebut, telah menyebabkan petugas Tramtim terluka. Bentrok berawal dari negosiasi antara sekitar 37 kepala keluarga yang menghuni lahan sejak puluhan tahun lalu itu, dengan Zubaidah yang berniat mengosongkan lahan tersebut. Belum diperoleh keterangan alasan pengosongan lahan itu, namun Zubaidah telah meminta para warga yang sekitar 130 jiwa itu untuk meninggalkan lokasi tersebut. Menurut Zubaidah, warga mengaku lahan tersebut sudah turun temurun karena telah disewakan sejak tahun 1912. "Bahkan kepemilikan rumah warga sudah banyak yang berpindah tangan," kata Zubaidah. Ia mengakui, negosiasi yang mengakibatkan kisruh untuk mengosongkan lahan tersebut sudah terjadi sejak 15 tahun lalu. "Hal ini sudah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan proses peradilan telah memenangkan kami (Zubaidah--red)," katanya. Ia menjelaskan, negosiasi ganti rugi sebenarnya masih berlangsung, dimana para warga meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta per meter, sedangkan Zubaidah menawarkan harga Rp6-7 juta per meter. Meski negosiasi masih berlanjut, namun Pemda Jakarta Barat, telah tiga kali melayangkan surat perintah pengosongan kepada warga, yaitu pada 11 April 2006, 26 April 2006, dan 9 Mei 2006. Sedangkan kali ini surat peringatan perintah bongkar dari Pemda Jakarta Barat, tertuang dalam surat No. 4324/1.75813. Seorang warga, Ibu Susi (37) berharap, tidak ada pembongkaran. "Kalaupun ada ganti rugi kami minta sesuai dengan yang diusulkan perwakilan warga," tuturnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006