Kami akan fokus menyiapkan alat bukti tertulis untuk sidang lanjutan
Jakarta (ANTARA) -
Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyiapkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/12).
 
"Kami akan fokus menyiapkan alat bukti tertulis untuk sidang lanjutan esok," kata Kuasa Hukum Muhammad Luthfie di Jakarta, Selasa.
 
Ia menyampaikan tetap pada dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan yang kami sampaikan pada sidang pertama praperadilan kecuali terhadap hal-hal yang mendukung dalil-dalil kami.
 
"Kami menolak secara keseluruhan atas tanggapan dan jawaban pokok perkara yang disampaikan pihak KPK," ucapnya.
 
Selain itu, anggota kuasa hukum mantan Wamenkumham Ricky Herbert Parulian Sitohang menambahkan akan menghormati kedua belah pihak baik kami dari pemohon maupun pihak KPK sebagai termohon dalam sidang praperadilan ini.
 
Suasana sidang lanjutan praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
 
"Besok akan kami lihat kan dalam pembuktiannya dengan menyajikan tiga saksi ahli, silahkan nanti hakim menilai aspek pokok perkara itu tidak masuk dalam ranah itu," tambahnya.
 
Sebelumnya, Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Togi Sirait menegaskan penetapan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sudah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
 
"Kami memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Edward Omar Sharif Hiariej pada sidang lanjutan praperadilan Senin (18/12)," katanya.
 
Togi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK kepada pemohon berdasarkan surat Perintah Penyidikan Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023, atas nama Edward Omar Sharif, selanjutnya Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023, atas nama Yogie Arie Rukmana dan Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023, atas nama Yosi Andika Mulyadi pada 24 November 2023 adalah sah.
 
"Penetapan pemohon sebagai tersangka sah berdasarkan hukum dan serta mempunyai kekuatan mengikat," ucapnya.
Baca juga: KPK tegaskan penetapan mantan Wamenkumham sudah sah menurut hukum
Baca juga: KPK panggil Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian
Baca juga: Kuasa hukum minta hakim batalkan penetapan tersangka eks Wamenkumham

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023