Jakarta (ANTARA) -
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang menolak pembatalan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah memberikan kepastian hukum.
 
"Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri telah bersikap profesional," kata Edi di Jakarta, Selasa.
 
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut menuturkan dengan keputusan Hakim Tunggal Imelda Herawati, telah memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat dan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didukung dengan alat bukti yang cukup.
 
"Penetapan tersangka juga sah dan sesuai dengan prosedur hukum berlaku" tutur Edi.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati pada Selasa (19/12), menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
 
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
 
Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
 
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi juga menemukan bukti Firli menerima gratifikasi.
 
Usai menjadi tersangka, Presiden Jokowi menghentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK dan terancam diberhentikan secara tetap jika menjadi terdakwa.
 
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi namun belum ada keputusan apakan berkas perlu perbaikan atau lengkap.

Selama menjadi tersangka, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Firli karena dinilai kooperatif.

Baca juga: Putusan PN Jaksel bukti penetapan tersangka Firli sesuai prosedur

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Firli Selasa ini

Baca juga: Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri disiarkan live streaming

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023