Sejumlah berita unggulan hari rabu yang menarik untuk disimak, penularan virus COVID-19 varian JN.1 ditemukan di Jakarta hingga Bawaslu tak temukan bukti pelanggaran saat Gibran bagikan susu di CFD. Berikut berita-berita tersebut:

1. Penularan virus COVID-19 varian JN.1 ditemukan di Jakarta dan Batam

Kementerian Kesehatan mengonfirmasi penemuan kasus penularan virus penyebab COVID-19 varian JN.1 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Virus corona varian JN.1 dilaporkan berkaitan dekat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan akibat COVID-19. Baca selengkapnya disini

2. Militer Israel ubah RS Al Awda di utara Gaza jadi barak militer

Militer Israel telah mengubah Rumah Sakit Al Awda di utara Jalur Gaza menjadi 'barak militer', demikian sebut Kementerian Kesehatan di wilayah kantung Palestina yang terkepung itu pada Selasa.

Juru bicara kementerian Ashraf al-Qudra mengatakan orang-orang Palestina yang berada di dalam rumah sakit terjebak tanpa ada air, makanan, dan obat-obatan, selain itu militer Israel juga melarang pergerakan antar unit di rumah sakit. Baca selengkapnya disini

3. Hakim PN Jaksel tolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya disini

4. Inggris, Jerman tolak seruan gencatan senjata segera di Gaza

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron dan Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock menolak seruan gencatan senjata segera dan menyeluruh di Gaza.

Kedua menteri hanya mendorong jeda kemanusiaan lanjutan agar bantuan untuk warga sipil bisa tersalur lebih banyak. Baca selengkapnya disini

5. Bawaslu tak temukan bukti pelanggaran saat Gibran bagikan susu di CFD

Badan Pengawas Pemilu tidak memberikan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu saat Car Free Day di Jakarta karena tidak mendapati bukti pelanggaran aturan kampanye.

Dalam hasil itu, dinyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Baca selengkapnya disini

Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2023