"Penindakan tersebut dilakukan karena menyalahi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor,"
Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal puluhan kilogram sisik trenggiling dan puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung bahan kimia tanpa izin edar.

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Rabu menyampaikan upaya penggagalan ekspor barang ilegal itu dilakukan atas kerjasama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) dan BPOM RI.

"Penindakan tersebut dilakukan karena menyalahi ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor," katanya.

Gatot menerangkan, dalam penindakan sisik trenggiling dilakukan terhadap lima upaya penyelundupan sejak periode September sampai dengan Oktober 2023 dengan pengirim dari perusahaan bernama PT. SDA tujuan Hongkong sebanyak empat kali dan perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark sebanyak satu kali.

"Penindakan ini bermula dari hasil kegiatan patroli unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang memperoleh informasi adanya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melalui ekspor umum ke Negara Hongkong dan Denmark," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil penelusuran lebih lanjut oleh tim penyidik Bea Cukai pada periode September sampai Oktober itu didapati lima paket dengan disamarkan paket cassava chips atau keripik singkong.

Atas lima penindakan tersebut, total sisik trenggiling yang berhasil diamankan adalah seberat 53 kilogram.

"Yang pada saat diperiksa didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan (dried pangolin scale)," ujarnya.

Dari penindakan ini diperkirakan nilai barang mencapai Rp.3 Miliar ditambah adanya kerugian immateriil yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.

"Dari paket berisi 53 Kg sisik trenggiling selanjutnya dibatalkan ekspornya untuk diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Kemudian, selain sisik trenggiling, Bea Cukai Bandara Soetta juga berhasil menggagalkan ekspor obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak puluhan ribu kapsul yang dikemas di dalam 27 karton.

"Total 27 karton berisi puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 kilogram. Obat-obatan yang diberitahukan sebagai kurir material pada dokumen ekspornya, rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan, melalui prosedur ekspor umum," ungkapnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 18 karton berisi 12 ribu kapsul obat tradisional dengan merk Samyun Wan (obat penambah nafsu makan) dan 9 karton berisi 16 ribu kapsul obat tradisional dengan merk Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol).

"Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI karena mengandung BKO yang berbahaya dan dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional, sehingga dilarang peredarannya," tutur dia.

Dugaan pelanggaran terhadap upaya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Sedangkan terhadap upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023