Jakarta (ANTARA) - Polisi akan memeriksa pelaku pembakaran rumah bernama Rudi Hariyanto (RH) di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (14/12),setelah sembuh.

"Penyidik sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan dari pada si suami dan juga si tersangka ini, karena memang kondisi luka bakarnya cukup parah, terutama di bagian kepala," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Hingga kini, ucap Syahduddi, pelaku sedang dirawat di unit perawatan intensif (intensive care unit/ICU) Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

"Yang bersangkutan saat ini masih dirawat di ruang ICU, belum dirawat di ruang kamar biasa. Artinya kalau memang di rumah sakit bisa kita ambil keterangan, saya rasa tidak ada masalah.," kata Syahduddi. 

Selain itu, polisi menyebut bahwa istri pelaku RH sudah diperiksa terkait kasus pembakaran rumah tersebut.

Baca juga: RH bakar rumah di Kalideres karena tidak mau diceraikan

"Istrinya pun juga yang luka bakarnya lebih ringan daripada si suaminya (pelaku). Ini sudah kita ambil keterangan," ujar Syahduddi.

Sebelumnya, Pria berinisial RH membakar rumah yang menyebabkan ibu mertuanya meninggal karena tidak mau digugat cerai oleh istrinya berinisial RI (41).

"Jadi suami (RH) dari korban (RI) itu melakukan tindakan membakar rumah orang tua korban. Kebetulan ketika pelaku dengan istrinya ada masalah keluarga dan si istri menggugat cerai," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/12).

Dengan motif tersebut, kata Syahduddi, RH berniat untuk mengakhiri hidup bersama istrinya dengan cara membakar rumah mertuanya.

"Dari keterangan beberapa saksi, si pelaku ini menyiramkan bensin ke kasur istrinya yang sedang tertidur di kamarnya (di rumah mertua pelaku)," ungkap Syahduddi.

Baca juga: Akibat bakar sampah, delapan rumah kontrakan di Pondok Kelapa ludes
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023