Pamekasan (ANTARA) – Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal tanpa pita cukai dan miras ilegal senilai lebih dari Rp33 miliar. Sebelumnya Bea Cukai Madura telah melakukan pemusnahan secara seremonial pada Kamis (07/12). 

Bea Cukai Madura memusnahkan seluruh barang ilegal tersebut pada tanggal 12 s.d 14 Desember 2023 yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Rokok dan miras ilegal hasil penindakan periode Oktober 2022 s.d Agustus 2023 tersebut merugikan negara lebih dari Rp21,4 miliar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Rokok dan miras ilegal ini diangkut dari Madura menuju Mojokerto dengan menggunakan tujuh armada truk. Sebanyak 26,8 juta batang rokok ilegal dan 15 liter miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang” jelas Andru Iedwan Permadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.

Pembakaran barang ilegal ini dinilai efektif sehingga barang benar-benar hancur dan tidak dapat dikonsumsi. Sedangkan tujuan pemusnahan ini untuk mengamakan hak-hak negara terutama penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsinya, melindungi industri legal, dan persaingan usaha rokok yang sehat juga akan tercipta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023