Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil yang merupakan penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata hakim membacakan hal-hal memberatkan.

Sementara itu, sikap sopan Roni di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi hal-hal yang meringankan hukuman terhadap dirinya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Roni dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Pada perkara ini, Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto.

Roni Aidil didakwa memberikan uang tersebut untuk memenangkan perusahaannya dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Basarnas berupa pekerjaan pengadaan hoist helikopter pada tahun 2021, public safety diving equipment (peralatan selam) tahun 2021, modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV) tahun 2021, dan public safety diving equipment tahun 2023.
Baca juga: Dua penyuap eks kepala Basarnas divonis masing-masing 2 tahun penjara
Baca juga: Penyuap eks Kabasarnas Roni Aidil minta dihukum seringan-ringannya
Baca juga: KPK: Kasus korupsi truk di Basarnas tidak terkait kasus eks Kabasarnas

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023