Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur(NTT) melalui sejumlah kantor Imigrasinya di NTT selama Januari hingga pertengahan Desember 2023 telah mendeportasi 88 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

"Jadi terhitung dari Januari hingga saat ini jumlah WNA yang sudah dideportasi berjumlah 88 orang," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT I Gusti Agung Komang Artawan di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan konferensi pers laporan akhir tahun Kanwil Kemenkumham NTT di kantor tersebut yang dilakukan secara daring dan offline.

Dia merinci bahwa dari 88 orang WNA yang dideportasi itu paling banyak adalah WNA dari Timor Leste dan sisanya adalah WNA dari negara lain.

Artawan menjelaskan  dari 88 WNA tersebut  tersebar di Kantor Imigrasi Kupang 28 orang WNA Timor Leste. Mereka dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal atau tinggal lebih lama dari waktu yang diberikan selain itu juga meninggalkan Indonesia tanpa melalui TPI, dan illegal entry.

Selain itu juga sejumlah WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal di Kota Kupang. Beberapa modus yang ditemui adalah masalah kegiatan belajar dan juga kunjungan keluarga dan beberapa pelanggaran lainnya.

"Jadi ada beberapa mahasiswa yang kuliah di sini, namun karena aturan keimigrasiannya tidak diperpanjang maka kemudian disebut melanggar aturan sehingga dideportasi. Selain itu juga alasan keluarga," tambah dia.

Selain Imigrasi Kupang, jumlah 88 WNA itu juga berasal dari Imigrasi Atambua yang paling banyak mendeportasi WNA. Jumlah WNA yang dideportasi mencapai 57 orang. Sementara untuk Imigrasi Labuan Bajo hanya mendeportasi satu orang.

"Itu pun setelah itu dikembalikan karena statusnya dia adalah kawin campur dengan seorang wanita di Ngada," ujar dia.

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa selain masalah deportasi Kanwil Kemenkumham juga melalui Rudenim Kupang juga kini tengah mengawasi deteni yang saat ini berjumlah lima orang.

Lima orang deteni itu terdiri dari tiga WNA Bangladesh, satu WNA India, dan satu WNA Myanmar, serta 174 orang pengungsi WNA Afghanistan dan Pakistan yang tersebar di tiga tempat penampungan.
Baca juga: Imigrasi Atambua dalami cara masuk WNA Bangladesh ke Kabupaten Belu
Baca juga: Pelintas batas Indonesia-Timor Leste rata-rata 500-800 orang sehari
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi warga Kanada langgar batas tinggal

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023