Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen penting saat berkendara itu, di Jakarta, Jumat.

Akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Universitas Bina Nusantara Kampus Anggrek.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan itu antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023