"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,"
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (21/12) menjadi sorotan, di antaranya Firli Bahuri mengundurkan diri secara resmi sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai MK mengabulkan permohonan uji materi Emil Dardak, dkk., soal masa jabatan kepala daerah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Selengkapnya baca di sini.

Firli: Berikan saya kesempatan hidup sebagai rakyat jelata

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berharap dirinya dan keluarga diberikan kesempatan untuk hidup sebagai purnawirawan Polri dan rakyat jelata setelah mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan Firli setelah dirinya mengumumkan pengunduran dirinya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis malam.

Selengkapnya baca di sini.

MK kabulkan gugatan Emil Dardak cs soal masa jabatan kepala daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Permintaan narkotika jenis sabu-sabu di Indonesia masih tinggi

Direktur Interdiksi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan permintaan narkotika di Indonesia, utamanya jenis sabu-sabu, masih tinggi sehingga mendorong DJBC bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama untuk mencegah peredaran gelap narkotika.

Syarif, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil operasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan polda jajaran di Kantor DJBC Jakarta Timur, Kamis, mengatakan selama periode Januari sampai 17 Desember 2023, DJBC sudah menyita 5,5 ton narkotika yang didominasi sabu-sabu.

Selengkapnya baca di sini.

Uji materi UU TNI terkait usia pensiun prajurit ditarik kembali

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD NRI Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023