Sejumlah titik kawasan konservasi ini menjadi tempat pelestarian keanekaragaman hayati dan menjadi tempat langka bagi flora dan fauna endemik yang harus dilestarikan
Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), periode 2023-2042, mengalokasikan kawasan lindung dengan total seluas 267.779 hektare.

"Kawasan lindung dengan luas total mencapai 267.779 hektare ini mencakup tiga fungsi kawasan, pertama adalah kawasan hutan lindung seluas 207.650 hektare, paling luas di antara dua fungsi lindung lainnya," kata Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Didi Ramyadi di Tenggarong, Jumat.

Kedua adalah kawasan lindung berupa hutan lindung sebagai holding zone yaitu kawasan hutan lindung/kawasan perkebunan dengan luas 4.033 hektare dan ketiga adalah kawasan lindung gambut seluas 56.096 hektare.

Ia menyatakan kawasan lindung memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem hutan, menjaga ketersediaan air, hingga untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Dua kecamatan di Kutai Kartanegara kini masuk wilayah inti IKN

Sehari sebelumnya saat sosialisasi Perda RTRW, Didi mengatakan selain kawasan lindung, dialokasikan pula kawasan konservasi dengan luas total 156.831 hektare, meliputi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seluas 42.569 hektare.

Kemudian kawasan ekosistem mangrove seluas 4.075 hektare, kawasan badan air seluas 37.537 hektare, dan kawasan cagar alam seluas 87 hektare.

"Sejumlah titik kawasan konservasi ini menjadi tempat pelestarian keanekaragaman hayati dan menjadi tempat langka bagi flora dan fauna endemik yang harus dilestarikan," ujar Didi.

Ada pula kawasan budi daya yang merangkum berbagai sektor strategis untuk mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan seluas 1.606.763 hektare, dengan rincian hutan produksi tetap 1.277.918 hektare yang merupakan sumber daya alam untuk  menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.

"Kawasan tanaman pangan seluas 229.308 hektare, sebagai fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah. Lantas kawasan perikanan seluas 15.096 hektare, untuk memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat," kata Didi.

Baca juga: Pemkab Kukar merevisi RTRW mengacu IKN Nusantara

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023