Jakarta (ANTARA) - Jelang libur Natal dan tahun baru 2024, Bea Cukai meningkatkan perlindungan masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pemusnahan. Upaya ini dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lain di Jakarta (21/12) dan Riau (19/12).

“Dalam fungsi community protector, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dan pelaku usaha melalui pemberantasan barang larangan dan pembatasan (Lartas). Hal ini diwujudkan salah satunya melalui upaya pemusnahan barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Berlokasi di Kantor Pusat Bea Cukai, telah dilakukan pemusnahan terhadap narkotika, obat keras, serta minuman beralkohol pada Kamis (21/12). Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan dua tindak penyidikan pada 10 dan 14 Desember 2023 yang mengungkap jaringan sindikat gelap narkoba dengan total tersangka mencapai 18 orang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dengan rincian sabu sebanyak 29.022,48 gram, ekstasi sebanyak 105 butir, cocaine sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram; obat keras sebanyak 39 butir; serta botol minuman beralkohol sejumlah 32.258 botol.

“Jadi pada awal triwulan ke-IV, diduga terjadi peningkatan yang signifikan terkait peredaran gelap narkoba jenis XTC di tempat hiburan malam (THM). Akhirnya kami lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke THM yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba,” jelas Encep.

Kemudian di Riau, melalui joint operation dengan Polda Riau, Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap 875 botol minuman keras di Teras Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. Sebelumnya, telah dilaksanakan pula pemusnahan terhadap 16.783 botol minuman keras yang merupakan hasil joint operation dengan Polda Riau.

Selain itu, Bea Cukai Riau sendiri telah melakukan pemusnahan terhadap 3.061 botol minuman keras dengan total volume mencapai 2.197 liter di Dumai. Adapun barang bukti tersebut sebagian besar merupakan hasil penegahan yang dilakukan Bea Cukai Riau di perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap barang yang akan diedarkan melalui pintu masuk perairan maupun udara.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Riau senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan kepolisian terutama di daerah Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Tembilahan, dan Teluk Bayur. 

“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan bersinergi dengan jajaran Kepolisian RI. Harapannya dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi tahun baru 2024,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023