Khusus untuk sektor industri asuransi dampak potensi ketidakpastian perlu dimitigasi secara optimal melalui penyelenggaraan kegiatan usaha secara prudent.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sektor industri asuransi perlu melakukan mitigasi secara optimal terhadap dampak potensi ketidakpastian global.

"Khusus untuk sektor industri asuransi dampak potensi ketidakpastian perlu dimitigasi secara optimal melalui penyelenggaraan kegiatan usaha secara prudent," kata Ogi dalam Seminar Menyongsong Tantangan dan Peluang Industri Asuransi pada 2024, di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan usaha secara prudent harus didukung dengan fungsi manajemen risiko yang efektif termasuk di antaranya penerapan tarif premi tingkat yang wajar, penerapan proses underwriting yang baik dan benar, pembentukan cadangan teknis yang memadai, dan pengelolaan investasi yang didukung dengan asset liability management.

Ogi mengatakan, menurut International Monetary Fund (IMF), perkembangan ekonomi global diproyeksikan melambat dari 3 persen menjadi 2,9 persen pada 2024.

Namun demikian, inflasi global diperkirakan mengalami normalisasi dan menuju target yang ditetapkan oleh otoritas moneter khususnya di beberapa negara maju.

Tekanan yang muncul dari kenaikan tingkat suku bunga acuan di negara-negara maju berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023.

Sementara itu, dari perspektif domestik, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan relatif stabil di kisaran 5 persen meski dihadapkan pada potensi tekanan dari sisi kinerja ekspor di tengah tren penurunan harga komoditas.

Namun demikian, katanya lagi, secara umum risiko geopolitik masih cenderung tinggi khususnya menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di beberapa negara ekonomi utama dunia termasuk di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan berbagai prospek (outlook) perkembangan ekonomi global dan domestik tersebut, OJK mengharapkan kewaspadaan pelaku industri sektor jasa keuangan untuk dapat mengantisipasi potensi adverse scenario dan risiko ketidakpastian yang masih cukup tinggi, ujar dia pula.
Baca juga: AAJI: Tidak ada korelasi negatif pemilu dengan iklim asuransi
Baca juga: OJK sebut belum ada perusahaan asuransi jadi induk KUPA

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023