"Kejahatan yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 4.868 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 5.341 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 473 kasus dengan persentase peningkatan 10 persen,"
Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq mengatakan bahwa tindak kejahatan pada tahun 2023 meningkat dibandingkan dengan tahun 2022.

"Kejahatan yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 4.868 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 5.341 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 473 kasus dengan persentase peningkatan 10 persen," kata Irjen Pol. Umar Faroq di Mataram, Rabu.

Angka tersebut berbanding terbalik dengan penyelesaian kasus yang mengalami penurunan dari 4.256 kasus pada tahun 2022 menjadi 3.537 kasus pada tahun 2023.

"Penurunannya sebanyak 719 kasus dengan persentase 17 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menggolongkan tindak kejahatan yang terjadi di NTB selama tahun 2023 ini ke dalam tiga bentuk tindak kejahatan, yakni konvensional, transnasional, dan kekayaan negara.

Dari tiga penggolongan tersebut, tindak kejahatan konvensional yang berimplikasi merugikan masyarakat, seperti aksi pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, penipuan dan penggelapan, menyumbang angka tertinggi dengan jumlah 4.888 kasus.

Selanjutnya, tindak kejahatan transnasional yang merupakan bentuk kejahatan lintas negara, seperti terorisme, perdagangan narkotika, penyelundupan senjata, pembajakan laut, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi internasional, ini menempati posisi tertinggi kedua penyumbang angka kejahatan di NTB.

"Jumlah kasus transnasional tahun 2023 sebanyak 373 kasus dengan angka penyelesaian 240 kasus. Persentase penyelesaiannya baru 64 persen," ucap dia.

Kemudian, tindak kejahatan kekayaan negara seperti korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan illegal logging. Dari 80 kasus yang masuk dalam penanganan, 52 di antaranya dapat diselesaikan.

Dengan menyampaikan data periode 2023, Kapolda NTB mengatakan tindak kejahatan mengalami peningkatan karena adanya niat dan kesempatan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Karena itu, kami berkomitmen untuk tahun 2024 mendatang akan menekan angka kejahatan ini melalui upaya preventif dengan tetap mengimbau masyarakat untuk waspada," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023