Harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak
Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar undian Gebyar Hadiah Pajak Daerah 2023 sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak di daerah itu.
 
"Mudah-mudahan program undian ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kami juga mengajak warga mendukung upaya Pemkab Kudus untuk mensejahterakan masyarakat melalui kesadaran membayar pajak," kata Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan di sela-sela membuka Gebyar Hadiah Pajak Daerah 2023 di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu.

Menurut dia, wajib pajak yang taat bakal berkesempatan mendapatkan hadiah menarik. Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak lelah untuk taat membayar pajak.
 
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, kata dia, Pemkab Kudus juga melalukan berbagai upaya, di antaranya melalui kebijakan intensifikasi, ekstensifikasi, koordinasi dan kolaborasi.
 
"Pemkab juga fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan pemanfaatan teknologi informasi demi digitalisasi pendapatan daerah," ujarnya.

Baca juga: Cak Imin temui pelaku UMKM Kudus dengarkan keluhan mereka

Baca juga: KPPN Kudus: Realisasi belanja kementerian/lembaga capai 81,26 persen
 
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan tujuan gebyar hadiah ini adalah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan pihak lain yang patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.
 
"Harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak," ujarnya.
 
Dalam Gebyar Hadiah Pajak 2023, Pemkab Kudus memberikan penghargaan kepada delapan wajib pajak atau pihak terkait terbaik dari 11 jenis pajak daerah.
 
Untuk undian kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meraih hadiah utama berupa sepeda motor dan setiap kecamatan memberikan penghargaan berupa sepeda listrik kepada wajib pajak yang melunasi pajak sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2023.
 
Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 Desember 2023 mencapai 104,18 persen atau Rp181,58 miliar dari target penerimaan sebesar Rp174,29 miliar.

Dibandingkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya ada peningkatan sebesar Rp10,74 miliar.

Baca juga: Pembangunan gudang produksi rokok SIHT Kudus dianggarkan Rp16 miliar

Baca juga: 3.036 ekor ternak di Kabupaten Kudus dilengkapi barcode

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023