Dari proses itu, kami berharap dampak yang akan diperoleh masyarakat.
Ambon (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa pengelolaan pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) kembali dikelola pihak ketiga.

"Setelah berakhirnya masa kontrak Ambon Plaza yang selama 30 tahun dikelola pengembang PT Modern Multiguna, maka dilakukan penandatanganan Kerja sama Pemanfaatan BMD yang akan dikelola pengembang yang sama," katanya, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan pula, proses panjang pengelolaan Ambon Plaza dilakukan Pemkot Ambon bersama PT Modern Multiguna selaku pengembang, dan disadari hal ini memiliki nilai penting dan strategis bagi pengembangan Kota Ambon.

Setelah 30 tahun pengelolaan Ambon Plaza oleh pengembang, pihaknya berupaya memproses pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku, dengan membentuk tim yang melaksanakan proses dari masa akhir kerja sama pelelangan, dan penetapan pemenang.

"Dari proses itu, kami berharap dampak yang akan diperoleh masyarakat," katanya pula.

Dia menjelaskan, pengelolaan Ambon Plaza ke depan pemkot dapat menyiapkan Mall Pelayanan Publik di lantai empat gedung tersebut.

"Semoga di bulan Februari 2024 Mall Pelayanan Publik sudah diluncurkan, dan akan berdampak bagi warga kota karena semua pengurusan izin dilakukan disana," ujarnya.

Selain mengurus perizinan, warga juga dapat berbelanja di pusat perbelanjaan, sehingga memberikan dampak ekonomi bagi pedagang.

Dirinya berharap, pemanfaatan aset daerah milik pemkot dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, terutama peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Pimpinan PT Modern Multiguna Sony Waplau menyatakan selama pihaknya membangun dan mengelola Ambon Plaza di lokasi eks Pasar Gotong Royong, banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari keberadaan pusat perbelanjaan ini.

Akhirnya, setelah mendekati masa akhir kontrak setelah 30 tahun, pihaknya mengikuti proses tender dan menjadi pemenang dengan syarat yang harus dipenuhi.

"Syaratnya harus dilakukan revitalisasi dan mengubah wajah gedung menjadi lebih baik, dan menyiapkan Mall Pelayanan Publik sebagai tempat pengurusan izin," kata dia lagi.
Baca juga: KPK memantau kepatuhan pajak dan aset di Ambon

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023