Gorontalo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo menahan seorang warga negara asing asal India berinisial WR atas pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

"Pelanggaran yang dilakukan, yaitu Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Kepala Imigrasi Gorontalo Iwan Irawan di Gorontalo, Jumat.

Iwan menjelaskan WNA asal Kolkata, India, itu tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak 12 Februari 2023 hingga saat ini. Dia berada di Gorontalo untuk menemui istri sirinya.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Gorontalo telah melakukan komunikasi dengan pihak perwakilan negara India terkait warganya yang kini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Gorontalo.

"Jadi, kita sudah bersurat ke Kedutaan India di Jakarta, kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana kenegaraan asing, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing ini," ujar Iwan.

Iwan menegaskan ada dua tindakan yang akan dilakukan terhadap warga India itu, yaitu projusticia dan juga akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi apabila sudah memiliki atau mendapatkan dokumen keimigrasian (paspor) dari kedutaan.

Kantor Imigrasi Gorontalo juga bisa memindahkan warga India itu ke rumah detensi yang ada di Manado, Sulawesi Utara.

"Karena apabila telah selama 30 hari berada di ruang detensi Imigrasi Gorontalo dan belum ada tanggapan dari kedutaan, ya kita akan kirim ke rumah detensi di Manado," ujarnya.
Petugas mengawal warga negara asing (WNA) asal India berinisial WR (tengah) di kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (29/12/2023). Gorontalo. ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023