Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024.

"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat.

Ramadhan mengungkapkan bahwa menyalakan kembang api masih diperbolehkan, tetapi itu juga harus memiliki izin.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.
 
Jadi misalnya, lanjut Ahmad Ramadhan, bila ada kegiatan maka panitianya harus minta izin, seperti izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Polisi mengatakan hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.
 
"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
 
Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengatakan polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Satgas Penanggulangan Narkoba Polri tangkap 11.828 tersangka
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan serah terima jabatan delapan pejabat utama

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023