"Kami tingkatkan giat operasi untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong. Mulai hari ini, kami juga melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran pada pelanggar,"
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menggiatkan operasi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Yuna Ahadiah di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti sosialisasi ke bengkel-bengkel kendaraan roda dua dan badan usaha penyedia knalpot.

"Kami tingkatkan giat operasi untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong. Mulai hari ini, kami juga melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran pada pelanggar," katanya.

Menurut dia, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak berkendaraan dengan menggunakan knalpot brong. Kami akan menindak tegas bagi para pelanggar," katanya.

Yuna Ahadiah mengatakan hingga Rabu (3/1) pihaknya sudah melakukan penindakan pada 25 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan operasi tersebut, kata dia, akan terus ditingkatkan hingga wilayah Kota Pekalongan "zero" pengendara sepeda motor knalpot brong.

"Sampai hari ini sudah kami amankan 25 kendaraan bermotor yang berknalpot brong. Kami terus berupaya agar di Kota Pekalongan ini tak ada lagi knalpot brong," katanya.
 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024