tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu surat balasan terkait saksi yang meringankan atau a de charge mantan Ketua KPK, Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut saksi meringankan yang dimaksud adalah Prof Romli Atmasasmita.
 
"Kami tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud untuk merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," katanya di Jakarta, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan beliau (Prof Romli Atmasasmita) menyatakan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB.

Terkait hal itu, Ade berharap Prof Romli membuat surat keberatan kepada penyidik atas pengajuan dirinya sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB.
 
"Jika beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," ucapnya.
 
Ade Safri menjelaskan penolakan jadi saksi meringankan juga pernah dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
 
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucapnya.
 
Ade Safri menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
 
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/12).
 
Namun Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saksi a de charge ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
 
"Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," katanya.
Baca juga: Polisi masih teliti berkas kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati
Baca juga: Penahanan Firli Bahuri dinilai bukan prioritas Polda Metro Jaya
Baca juga: Yudi Purnomo: Pengganti Firli harus berprinsip non-intervensi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024